
Kode Etik Baik, Pemilu Berkualitas
Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota 2019-2024 berlanjut di hari kedua, Sabtu (9/3/2019). Dibagi menjadi lima kelas (A,B,C,D,E), para peserta mendapatkan penjelasan langsung dari sejumlah fasilitator berpengalaman kepemiluan.
Ada banyak tema yang disampaikan pada kesempatan kali ini, mulai dari Nilai dan Prinsip Pemilu Bebas dan Adil; Etika Penyelenggara Pemilu, Gender dan Disabilitas pada Penyelenggara pemilu; Sistem Pemilu di Indonesia serta Tahapan Pemilu dan Perencanaan Strategis.
Materi-materi tersebut disampaikan dengan metode Building Recources In Democracy Governance and Election (BRIDGE) yang diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dari masing-masing penyelenggara nantinya.
Seperti yang terpantau di kelas C, para pemateri bergiliran memberikan pemahaman kepada peserta. Hadir pada kesempatan itu mantan anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dengan tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pria yang menjabat pada periode 2012-2017 menyebut bahwa kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan asa moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pemilu. "Pemilu yang berintegritas dan profesional berkontribusi bagi penyelenggara yang jujur serta adil", ucap Ferry.
Ferry juga mengingatkan bahwa kode etik penyelenggara pemilu yang dijalankan dengan baik erat kaitannya dengan kualitas penyelenggara pemilu yang bebas dan adil.
Selama proses ini peserta tampak antusias, mereka juga diajak untuk aktif dan interaktif dalam memecahkan persoalan yang diberikan para fasilitator, baik secara individu maupun berkelompok. (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 329 kali